From This Moment On

Daisypath Anniversary tickers

Saturday, October 6, 2012

Mahar Pernikahan


"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[*]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya (QS An-Nisaa’ 4 : 4)"
[*]. Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar. Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya (’Abdurrahman bin Nashr as-Sa’di dalam Manhajus Salikiin hal. 203).

ilustrasi diambil dari internet
Mahar adalah hak murni wanita, dan dalam perkawinan harus ada pemberian harta dari pihak laki-laki terhadap wanita sebagai mahar, adapun jenis dan kadar mahar berbeda-beda sesuai dengan kemampuan.

"Carilah olehmu mahar meskipun cincin dari besi" (Muttafaq 'alaih)

Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan ileh kehendak istri. Syariat Islam tidak menentukan batasan minimum atau maksimum untuk mahar pernikahan. Dan bisa saja mahar itu berbentuk uang, benda, ataupun jasa, tergantung permintaan pihak istri. Namun syariat menganjurkan wanita agar meringankan mahar kepada calon suaminya dan tidak berlebihan, guna memudahkan proses pernikahan dan menghindari maraknya perzinaan.

Dengan berkembangnya zaman, wanita semakin menyadari akan hak-hak yang dimilikinya secara syar'i, namun kembali kepada ajaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, bahwa pernikahan itu merupakan sunnah rasulullah atas ummatnya, maka dalam penentuan nilai maharpun, Rasulullah mengatakan dalam haditsnya : “Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”) 

(dari berbagai sumber)

-------oOo------- 

Saya teringat pelajaran Agama Islam di masa SMU. pak Mudaim, guru agama saya sedang memberikan materi tentang pernikahan. Beliau berkata, "Anak-anak perempuan, nanti jangan mau dikasih maskawin seperangkat alat sholat sama suaminya. Mintalah perhiasan atau sejumlah uang. Maskawin itu sebaiknya sesuatu yang menyenangkan hati perempuan dan mempunyai nilai nominal. Kalau Quran dan mukena sudah pada punya sendiri kaan.."

Adegan dalam sinetron Para Pencari Tuhan jilid 6 yang tayang pada bulan Ramadhan kemarin memperlihatkan Barong dan Chelsea yang akan menikahi perempuan pujaan hati mereka masing-masing. Kata penghulu, Mana maskawinnya? | ini Pak (keluarga menyorongkan seperangkat alat sholat yang dibungkus dalam keranjang hantaran | Wah, jangan ini, tolak penghulunya. Mas kawin itu sebaiknya berupa harta benda | Wah saya gak nyiapin uang Pak, jawab Barong cemas (takut enggak jadi kawin) | di ATM ada nih sejuta, ujar Chelsea. |

Penghulu menengok ke calon mempelai perempuan. Mau nih dikasih mahar masing-masing mempelai 500rb? calon istri boleh meminta jumlah mahar kepada suami. | Bapak Dara (calon istri Barong): kalau begitu saya minta mahar 10 juta buat anak saya | Barong semakin cemas gak jadi kawin niih | Penghulu berkata lagi, wahai para perempuan, Ringankanlah maharmu!| Piyee toooh... hahahaa

Saya ketawa-ketawa lihat adegan itu. Syukurlah calon mempelai perempuan menyetujui dibayar mahar sebesar 500 ribu dan pernikahan jadi dilaksanakan. Dari berbagai sumber yang saya rangkum di atas pada intinya urusan mahar adalah kesepakatan. Sepakat dan rela. Jangan meminta mahar yang terlalu mahal. Apa manfaatnya jika mahar tersebut ternyata didapatkan atau dibeli dengan cara berhutang, atau bukan dari penghasilan calon suami sendiri? :))

Kalau saya pribadi tidak ingin diberikan mahar berupa Al Quran dan alat sholat. Karena tanggung jawab dan akibat di balik pemberian itu sebagai mahar sangatlah besar. Mendingan sejumlah uang atau perhiasan, disesuaikan dengan kemampuan calon suami. Quran dan alat sholatnya boleh dimasukin ke seserahan aja deh.. ;)

Saya meminta perhiasan saja untuk maskawin. Kebetulan Mas sudah minta tolong ke ibunya untuk dibelikan sejumlah perhiasan emas sejak setelah acara lamaran. Saya pun menyampaikan permintaan supaya perhiasan tersebut yang dijadikan mahar. Kemudian akan ada juga sejumlah uang sebagai simbolis. Jumlahnya tidak terlalu besar, di bawah satu juta, disesuaikan dengan tanggal pernikahan, dan akan dihias serta dibingkai cantik. Urusan dekorasi mahar ini pun diserahkan pada mbak Andien, adiknya Mas. Jadiii.. saya tidak tahu menahu jumlah pasti dan hiasan maharnya nanti. Pokoknya surprise, kata si Mas. :))

penyerahan mahar pernikahan

Informasi dan kajian tentang mahar pernikahan dalam Islam bisa dilihat di sini:

6 comments:

9ethuk said...

Penasaran, aku ngikutin blog mu ini lo Na, aku bookmark malah. Kayak baca novel aja. Runut,..

Afriana Kartikasari said...

uwoooo.... aku jadi maluuu..
terima kasih lho pak Aan, berkunjung balik aah.. :D

Ms Mushroom said...

maharku duit sama seperangkat alat sholat sajah, yang penting sah, hehehe

Afriana Kartikasari said...

Iya Fent, yang penting sama-sama sepakat. ikhlas memberi dan menerima.. ;)
lama enggak update nih jeng Fenty..

Rere said...

Yang penting maharnya sama2 saling ngerti. Yang ngasih ngerti harus kasih yang banyak, yang nerima harus ikhlas dikasih banyak. Looh?? heheheh

Afriana Kartikasari said...

@Rere: Setujuuhh!!! Kalo bisa ngasih banyak kenapa harus ngasih sedikit?? Huohohooo... :p