From This Moment On

Daisypath Anniversary tickers
Showing posts with label akad nikah. Show all posts
Showing posts with label akad nikah. Show all posts

Saturday, October 6, 2012

Mahar Pernikahan


"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[*]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya (QS An-Nisaa’ 4 : 4)"
[*]. Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar. Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya (’Abdurrahman bin Nashr as-Sa’di dalam Manhajus Salikiin hal. 203).

ilustrasi diambil dari internet
Mahar adalah hak murni wanita, dan dalam perkawinan harus ada pemberian harta dari pihak laki-laki terhadap wanita sebagai mahar, adapun jenis dan kadar mahar berbeda-beda sesuai dengan kemampuan.

"Carilah olehmu mahar meskipun cincin dari besi" (Muttafaq 'alaih)

Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan ileh kehendak istri. Syariat Islam tidak menentukan batasan minimum atau maksimum untuk mahar pernikahan. Dan bisa saja mahar itu berbentuk uang, benda, ataupun jasa, tergantung permintaan pihak istri. Namun syariat menganjurkan wanita agar meringankan mahar kepada calon suaminya dan tidak berlebihan, guna memudahkan proses pernikahan dan menghindari maraknya perzinaan.

Dengan berkembangnya zaman, wanita semakin menyadari akan hak-hak yang dimilikinya secara syar'i, namun kembali kepada ajaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, bahwa pernikahan itu merupakan sunnah rasulullah atas ummatnya, maka dalam penentuan nilai maharpun, Rasulullah mengatakan dalam haditsnya : “Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”) 

(dari berbagai sumber)

-------oOo------- 

Saya teringat pelajaran Agama Islam di masa SMU. pak Mudaim, guru agama saya sedang memberikan materi tentang pernikahan. Beliau berkata, "Anak-anak perempuan, nanti jangan mau dikasih maskawin seperangkat alat sholat sama suaminya. Mintalah perhiasan atau sejumlah uang. Maskawin itu sebaiknya sesuatu yang menyenangkan hati perempuan dan mempunyai nilai nominal. Kalau Quran dan mukena sudah pada punya sendiri kaan.."

Adegan dalam sinetron Para Pencari Tuhan jilid 6 yang tayang pada bulan Ramadhan kemarin memperlihatkan Barong dan Chelsea yang akan menikahi perempuan pujaan hati mereka masing-masing. Kata penghulu, Mana maskawinnya? | ini Pak (keluarga menyorongkan seperangkat alat sholat yang dibungkus dalam keranjang hantaran | Wah, jangan ini, tolak penghulunya. Mas kawin itu sebaiknya berupa harta benda | Wah saya gak nyiapin uang Pak, jawab Barong cemas (takut enggak jadi kawin) | di ATM ada nih sejuta, ujar Chelsea. |

Penghulu menengok ke calon mempelai perempuan. Mau nih dikasih mahar masing-masing mempelai 500rb? calon istri boleh meminta jumlah mahar kepada suami. | Bapak Dara (calon istri Barong): kalau begitu saya minta mahar 10 juta buat anak saya | Barong semakin cemas gak jadi kawin niih | Penghulu berkata lagi, wahai para perempuan, Ringankanlah maharmu!| Piyee toooh... hahahaa

Saya ketawa-ketawa lihat adegan itu. Syukurlah calon mempelai perempuan menyetujui dibayar mahar sebesar 500 ribu dan pernikahan jadi dilaksanakan. Dari berbagai sumber yang saya rangkum di atas pada intinya urusan mahar adalah kesepakatan. Sepakat dan rela. Jangan meminta mahar yang terlalu mahal. Apa manfaatnya jika mahar tersebut ternyata didapatkan atau dibeli dengan cara berhutang, atau bukan dari penghasilan calon suami sendiri? :))

Kalau saya pribadi tidak ingin diberikan mahar berupa Al Quran dan alat sholat. Karena tanggung jawab dan akibat di balik pemberian itu sebagai mahar sangatlah besar. Mendingan sejumlah uang atau perhiasan, disesuaikan dengan kemampuan calon suami. Quran dan alat sholatnya boleh dimasukin ke seserahan aja deh.. ;)

Saya meminta perhiasan saja untuk maskawin. Kebetulan Mas sudah minta tolong ke ibunya untuk dibelikan sejumlah perhiasan emas sejak setelah acara lamaran. Saya pun menyampaikan permintaan supaya perhiasan tersebut yang dijadikan mahar. Kemudian akan ada juga sejumlah uang sebagai simbolis. Jumlahnya tidak terlalu besar, di bawah satu juta, disesuaikan dengan tanggal pernikahan, dan akan dihias serta dibingkai cantik. Urusan dekorasi mahar ini pun diserahkan pada mbak Andien, adiknya Mas. Jadiii.. saya tidak tahu menahu jumlah pasti dan hiasan maharnya nanti. Pokoknya surprise, kata si Mas. :))

penyerahan mahar pernikahan

Informasi dan kajian tentang mahar pernikahan dalam Islam bisa dilihat di sini:

Thursday, September 6, 2012

Mau Nikah.....?? (Syarat dan Ketentuan Berlaku)


Kalau mau nikah.. tidak cukup ada calon penganten, penghulu, wali, saksi, ijab kabul, dan maskawin. Emangnya segampang ituu..? Emangnya gak mau dicatat di KUA setempat? Emangnya mau enggak dapat buku nikah? *lifteyebrows

Huihihii... Berikut ini adalah persyaratan dan ketentuan menikah menurut KUA Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur. Bapak saya yang akan menguruskan segala sesuatu di Magetan. Kami, saya dan mas, calon penganten, tinggal melengkapi persyaratannya saja. Jadi nanti saya gak perlu capek bolak-balik karena jauh kaan.. Kebetulan Bapak saya yang adalah Pak RW kenal baik juga dengan aparat setempat. hehehee.. Masalah surat-surat cin cai laah.. Makasih ya Bapak..
 
Sebelum pulang saya sempat bikin pas foto terbaru. Aduhai.. wajahku kenapa berbeda tampak dewasa bersahaja gitu yaa.. ;;) *udah tuwek gak mau ngaku* Si Mas juga udah foto. Backgroundnya kami janjian merah karena sama-sama lahir di tahun ganjil. Ini menurut info yang saya dapat dari Lira , tapi di kemudian hari setelah ditanyakan ke Pak Modin di kotaku, background foto enggak masalah. Yaa.. mungkin beda daerah beda printilan persyaratan kali yaa.. Bahkan di Banjarmasin, ada persyaratan yang namanya "foto gandeng". jadi calon pengantin disyaratkan foto bersama berdampingan. Nanti petugas KUA yang akan memotong foto tersebut untuk dipasang di buku nikah. :D

Karena beda kota domisili dengan Mas, untuk surat-surat persyaratan capeng pria bakal diurus dulu di kota Ngawi oleh calon Bapak mertua sebelum dibawa ke Magetan. OkeSip! :D

Fotokopi KK, iijazah , akte, ktp, foto .. sudah lengkap. Tinggal surat sehat dan surat suntik T1 T2. Sabtu malam tanggal 25 Agustus, sehari sebelum balik ke Banjarmasin, saya diantar orangtua ke rumah mbak Erfin, tetangga saya yang kerja di Puskesmas untuk minta tolong dibuatkan surat keterangan sehat karena udah gak sempat lagi datang ke Puskesmas pagi harinya dan esok pagi saya cuss ke Surabaya.

Menurut info dari sahabat-sahabat dekat saya yang udah nikah, seperti Ajeng dan Merry, mereka enggak pakai acara suntik T1 T2 karena lahir tahun 85 ke atas kata si Ajeng waktu kecil udah imunisasi lengkap jadi gak perlu suntik lagi. T1 T2 itu apasiiih? Nanti coba saya cari dan bagi infonya di blog yaa.. Yang penting suratnya duluu deeh, nanti kalau perlu suntik kata mbak Erfin bisa aja kalau pas saya pulang lagi. Alhamdulillah.. Baiklaah.. terimakasih untuk semua yang sudah membantu kelengkapan administrasi pernikahan. Terutama buat orang tua yang siaga siap sedia mengurus syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pernikahan kami. :D

-anna-

Tuesday, September 4, 2012

Kebaya Akad Nikah, Haruskah Warna Putih?


Kebaya akad nikah apakah harus berwarna putih? Hal kecil inilah yang sekarang menyentil dan nangkring di pikiran. Ceritanya waktu di rumah saya iseng-iseng nyobain kebaya wisuda adik (yang ajaibnya ternyata muat!Aiihh aku melangsing!) yang gak pernah dipakai lagi setelah wisudanya 1,5 tahun yang lalu. Kebayanya model sederhana dengan kerah tinggi dan kancing depan, warna baby pink yang soft dan cantik. Saya pun pamerin di depan orang tua sambil nyeletuk, "Bagus kali yaaa.. kalo dipake buat akad nikah."

"iyaa.. bagus-baguss..," komentar Bapak. "Biar warna baju ijaban gak putih terus."

*Mematut-patut di depan cermin* *kemudian bimbang*

Rencana awal busana akad nikah adalah saya memakai kebaya putih sederhana dengan tidak banyak ornamen dan Mas memakai setelan jas. Karena tidak menganggarkan biaya khusus untuk jahit kebaya sendiri -dan dengan pertimbangan kalau bikin kebaya sendiri habis akad nikah bisa dipakai kapan lagi?-saya memutuskan untuk menyewa kebaya punya Ibu perias saja. Waktu ke rumah Ibu Mursito saya juga sudah memilih kebaya untuk akad nikah. Warnanya putih dengan aksen abu-abu, taburan payet yang gak terlalu rame, panjangnya cukup selutut dan tidak berekor. Intinya saya mau kebaya akad nikah yang cukup simple namun tetap berkesan bling bling dengan sedikit aksen payet. Dan karena saya tidak terlalu pe-de memakai jilbab/kerudung putih, nanti saya minta ke Ibu Mursito untuk menambahi aksen abu-abu atau biru atau gold untuk hias kerudungnya.

Sudah mantap kan planningnya. Sampai kejadian nyobain kebaya soft pink Adik terjadi. Hehehee.. Jadi mikir iya yaa kebanyakan akad nikah pake kebaya/gaun/baju warna putih. Jarang yaa yang pakai kebaya warna-warni. Seperti gambar-gambar yang saya dapat lewat hasil googling di internet berikut ini: (mohon maaf kalau tidak mencantumkan sumber asli gambar. lupaa.. XD )


Jadi kalau akad nikah enggak pake kebaya warna putih itu (atau turunannya such as putih tulang, abu-abu) kayaknya masih jarang dan suasananya kok jadi kayak bukan akad nikah yaa.. huehee.. bukan kurang sakral tapii jadi kurang klasik dan kurang terasa aja ya suasananya. Kebaya warna putih masih tetap jadi pilihan utama walaupun tak ada salahnya juga jika ingin beda tampil dengan kebaya yang lebih berwarna.

Jadi gimana nih, setelah pikir-pikir mungkiiiinn... akan tetap pake kebaya putih yaa.. walaupun kebaya soft pink masih terbayang-bayangdi pelupuk mata. :P habisnya saya juga bukan tipe yang berani main warna dan breakthrough. Mainstream aja deh..
Kalau menurut teman-teman gimana? Pakai kebaya/gaun akad nikah selain warna putih itu.....

-anna-